OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen

- 23 Agustus 2023, 22:11 WIB
OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen
OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen /ANTARA

MALANG TERKINI - Dalam upaya untuk memperkuat langkah-langkah perlindungan konsumen yang komprehensif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajak Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus meningkatkan dan memperkuat perlindungan dalam produk dan layanan keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sardjito, Deputi Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan di Badung, Bali, bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen oleh PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK.

Pengawasan OJK akan dilakukan melalui pengawasan PUJK atau perilaku pasar, yang mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahap proses produk PUJK.

Sebelumnya, pengawasan sektor keuangan lebih menekankan pada aspek prudensial seperti rasio keuangan dan kesehatan.

Namun, dengan munculnya perilaku pasar, penyedia layanan keuangan sekarang diwajibkan untuk memberikan prioritas pada perlindungan konsumen, seperti yang ditekankan oleh Sardjito.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa perilaku pasar telah menjadi sangat penting di era digital.

Di lanskap digital yang bergerak cepat saat ini, PUJK bisa menghadapi masalah jika gagal menyediakan layanan terbaik dan melindungi konsumen, yang berpotensi mengakibatkan berkurangnya jumlah konsumen.

"Perilaku adalah faktor kunci, dan kurangnya kewaspadaan bisa berakibat pada sanksi yang signifikan bagi PUJK," Sardjito menekankan selama penyebaran Informasi Pengawasan Perilaku Penyedia Layanan Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen kepada Publik.

Ketika konsumen dilindungi dengan baik, industri layanan keuangan berpotensi berkembang karena tingginya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan keuangan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x