OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen

- 23 Agustus 2023, 22:11 WIB
OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen
OJK Mendorong Penyedia Layanan Keuangan untuk Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen /ANTARA

Sardjito mendesak penyedia layanan keuangan untuk memperhatikan dengan seksama aspek perlindungan konsumen dalam berbagai tahapan, termasuk desain, penyediaan dan penyampaian informasi, penawaran, dan pembuatan perjanjian.

Selain itu, mereka harus menyediakan layanan untuk penggunaan produk dan/atau layanan, hingga penanganan keluhan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Dia menekankan bahwa kualitas layanan pasca-penjualan harus sejalan dengan kepuasan dari pembelian awal.

"Kami juga menyediakan mekanisme pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk memastikan penyelesaian yang efektif," tambah Sardjito.

Sementara itu, Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif terhadap perilaku penyedia layanan keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil.

Oleh karena itu, OJK secara konsisten mendorong konsumen untuk mencari PUJK terpercaya demi kebutuhan keuangan mereka, menciptakan lingkungan kepercayaan dan keamanan dalam industri ini.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah