KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Dugaan Kerja Sama Bisnis dengan Mantan Kepala Bea Cukai

- 29 Agustus 2023, 18:16 WIB
Ilustrasi - KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Dugaan Kerja Sama Bisnis dengan Mantan Kepala Bea Cukai
Ilustrasi - KPK Periksa Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Dugaan Kerja Sama Bisnis dengan Mantan Kepala Bea Cukai /Instagram/official.kpk

MALANG TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kerja sama bisnis antara dirinya dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Yusuf S Barusman mengenai kerja sama bisnis serta keuntungan fee yang diduga diterima oleh tersangka AP. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yusuf Barusman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Selama pemeriksaan itu, penyidik KPK juga memeriksa Radiman, seorang wiraswasta, terkait kasus yang sama.

Ali mengungkapkan, "Saksi Radiman juga diperiksa dan pengetahuannya didalami terkait dugaan penggunaan rekening bank dan setoran uang yang dilakukan atas perintah tersangka AP. Diduga juga bahwa buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka AP."

Sebelumnya, pada Kamis (10/8), Yusuf Barusman telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan bisnis kursus bahasa asing dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan ini juga melibatkan saksi dari pihak swasta, Desi Falena.

Sampai saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail bisnis yang menjadi fokus penyelidikan, termasuk besaran modal yang disetorkan dan fee yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

Sebagai informasi, Andhi Pramono ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x