Andhi Pramono disangkakan dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap fakta lebih lanjut.***