Menghadapi Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri: ASN Itu Harus Netral

- 29 Agustus 2023, 19:52 WIB
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kepulauan Riau, Batam, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kepulauan Riau, Batam, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri /

MALANG TERKINI - Pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024 kembali ditekankan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” kata Suhajar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Untuk itu, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik.

Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sambung dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.

Dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.

Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ungkap Suhajar.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x