Petani Sawit di Manokwari Papua Barat Dapatkan Hibah Rp70 Miliar dari Kemenkeu

- 29 Agustus 2023, 20:47 WIB
Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Tanaman Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo. ANTARA/Ali Nur Ichsan
Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Tanaman Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo. ANTARA/Ali Nur Ichsan /

MALANG TERKINI - Sejak tahun 2019 hingga 2023 ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan hibah dengan total lebih dari Rp70 miliar untuk petani sawit rakyat di Manokwari, Papua Barat.

Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Tanaman Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo, di Manokwari, Selasa, menjelaskan Kemenkeu menyediakan dana hibah yang berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Total dana hibah yang sudah dikelola koperasi petani sawit di Manokwari lebih dari Rp60 miliar. Tahun ini masuk lagi hampir Rp10 miliar,” katanya pula.

Kukuh menjelaskan, dana hibah tersebut untuk program peremajaan perkebunan rakyat kelapa sawit. Dana hibah diberikan langsung ke rekening masing-masing anggota Koperasi Sawit Arfak Sejahtera (KSAS) yang merupakan satu-satunya koperasi petani sawit rakyat di Manokwari.

Petani sawit rakyat di Manokwari berjumlah 1.022 orang. Mereka mengelola lahan sawit seluas 2.045 hektare di wilayah Distrik Warmare, Prafi, Masni yang telah lolos seleksi program dana hibah. Para petani tersebut mendapatkan dana Rp30 juta tiap hektarenya.

“Sejak tahun 2019, sudah ada lima tahap pencairan dana hibah. Sedangkan tahun ini ada pencairan tahap 6 untuk 162 hektare dan tahap 7 untuk 160 hektare dengan nilai Rp9,6 miliar. Jadi pencairan Rp30 juta/hektare itu dilakukan per tahap bukan per tahun,” katanya lagi.

Kukuh menjelaskan, dana hibah tersebut diberikan agar petani sawit rakyat mempunyai kekuatan dana mengelola perkebunan sawit. Konsep dana hibah itu adalah keuntungan negara dari pungutan ekspor kelapa sawit dikembalikan lagi ke perkebunan sawit rakyat.

Dana hibah diberikan sejak proses awal yaitu tumbang chipping hingga kelapa sawit berbuah. Syarat petani mendapat dana hibah adalah lahan harus bebas dari kawasan konservasi hutan, tidak bersengketa, sertifikat tidak dijaminkan pada bank hingga mempunyai peta holigon yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Tugas kita pemerintah daerah adalah membantu seluruh administrasi, agar petani rakyat bisa mencairkan dana hibah tersebut,” ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah