Penegakan Hukum UU Penghapusan KDRT Sering Hadapi Kendala

- 5 September 2023, 23:50 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti (kiri atas) dan Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu menjadi pembicara dalam acara "Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" secara virtual. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti (kiri atas) dan Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu menjadi pembicara dalam acara "Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" secara virtual. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA) /

MALANG TERKINI - Implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) kerap menghadapi berbagai macam tantangan dan hambatan.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu mengatakan hal tersebut terkait penegakan hukumnya.

"Salah satu tantangan dan hambatan terbesar yang dihadapi dalam proses penegakan hukum UU PKDRT ini adalah perspektif," kata Ninik Rahayu dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

JalaStoria adalah sebuah perkumpulan yang aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi serta memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif.

Menurut Ninik Rahayu, banyak korban, khususnya perempuan yang sulit memposisikan dan mengkondisikan dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Apalagi KDRT ini berkaitan erat dengan norma agama, budaya, sosial, dan finansial yang begitu kompleks sehingga KDRT dianggap sebagai kasus yang terjadi di ruang pribadi dan sukar untuk diungkapkan di muka umum," tutur Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 ini.

Untuk mengedukasi masyarakat tentang keberadaan UU PKDRT, pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan rangkaian "Kampanye Jelang Dua Dekade Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" melalui berbagai macam dialog dan acara di ruang publik.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan berbagai pihak.

"Melalui kolaborasi kita menemukan bahwa ternyata bersama menjadi jalan keluar dari penyelesaian berbagai permasalahan, termasuk penghapusan KDRT. Jadi kita kalau sendirian tidak kuat, tetapi kalau bersama-sama, kita akan lebih kuat," kata Eni Widiyanti.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x