Soal Pemanggilan Muhaimin Iskandar Oleh KPK, Praktisi Hukum: Persepsi Masyarakat Tidak Salah

- 7 September 2023, 11:01 WIB
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat Ifdhal Kasim serahkan pataka kepada Ketua Peradi RBA Padang Fauzan Zakir yang baru dilantik (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat Ifdhal Kasim serahkan pataka kepada Ketua Peradi RBA Padang Fauzan Zakir yang baru dilantik (ANTARA/ Mario Sofia Nasution) /

MALANG TERKINI - Terus menjadi sorotan publik perihal pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya praktisi hukum Ifdhal Kasim yang menyatakan masyarakat menilai pemanggilan tersebut karena unsur politik.

"Persepsi masyarakat tidak salah, karena saat proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kata dia, masyarakat menilai unsur politik itu terjadi karena dilakukan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai cawapres dan berpasangan Anies Baswedan

Selain itu, masyarakat bertanya-tanya, apa kepentingan KPK dalam memeriksa Muhaimin, atas kasus yang terjadi sejak tahun 2012 lalu.

"Kenapa bukan diperiksa pada saat peristiwa itu terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum MN KAHMI tersebut.

Dengan pemeriksaan itu kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat, bahwa ada politisasi dalam kasus itu. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, pada apa yang sedang dilakukan oleh KPK sekarang.

Dia pun menyarankan agar KPK dapat menunda pemeriksaan, agar situasi politik di Indonesia dapat kondusif. Kalau pun ada pemeriksaan, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik.

"Ada baiknya institusi seperti KPK, ikut menciptakan kondisi yang kondusif dalam persaingan politik saat ini," harap Ketua Komnas HAM 2007-2012.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x