Tindak Pelaku Pencemaran Udara, Satgas KLHK Jabodetabek Akan Berikan Langkah Hukum Berlapis

- 11 September 2023, 09:33 WIB
Satgas KLHK menyegel pabrik yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. (ANTARA/HO-Gakkum KLHK)
Satgas KLHK menyegel pabrik yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. (ANTARA/HO-Gakkum KLHK) /

Menurut dia, satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan terhadap 13 kegiatan industri, serta pemberian sanksi administrasi kepada delapan kegiatan industri, dan dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.

Selain itu, saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Ridho Sani yang juga menjabat Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK yang merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, kata dia, satgas menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan pemerintah daerah untuk menghentikan pencemaran udara.

"Saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak)," katanya. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah