Gelar Rapat Pemenangan Pilpres 2024, Anies Baswedan Tiba di Kantor DPP PKB Disambut Cak Imin

- 11 September 2023, 15:54 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) di halaman Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) di halaman Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya) /

MALANG TERKINI - Rapat pemenangan Pilpres 2024 dilaksanakan Anies Baswedan dan Cak Imin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.

Anies yang datang mengenakan kemeja batik berwarna hijau itu langsung disambut bakal calon wakil presiden (cawapres) sekaligus Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Anies dan Cak Imin melempar senyum serta melambaikan tangan kepada awak media. Keduanya sempat berfoto bersama sebelum masuk ke dalam Kantor DPP PKB.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menjelaskan bahwa kunjungan Anies tersebut adalah untuk rapat pemenangan bersama pengurus DPP PKB.

“Kunjungan bacapres Anies Baswedan dan rapat pemenangan bersama pengurus DPP PKB,” kata Wahid dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Minggu (10/9).

Sementara itu, Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim mengatakan rapat pemenangan tersebut merupakan agenda internal DPP PKB. Oleh karena itu, partai politik lain yang tergabung dalam koalisi pendukung bakal capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) tidak diundang.

“Ini acara internal PKB dengan (bakal) capres dan cawapres,” kata Lukmanul dihubungi via pesan singkat dari Jakarta, Senin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x