Tanpa Gunakan Dana APBD, Pemkot Surabaya Selenggarakan Nikah Massal Habiskan Dana Miliaran

- 15 September 2023, 11:02 WIB
 Foto Arsip - Pasangan suami istri berusia lanjut mengikuti nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya di Gedung Convention Hall Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Foto Arsip - Pasangan suami istri berusia lanjut mengikuti nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya di Gedung Convention Hall Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Kamis (23/12/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) /

MALANG TERKINI - Surabaya kembali memfasilitasi masyarakat untuk mengesahkan pernikahan melalui kegiatan nikah massal.

Menariknya, kegiatan nikah massal ini diikuti oleh banyak pasangan pengantin dan menghabiskan dana hingga miliaran rupiah namun bukan dari APBD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menyebut nikah massal yang digelar di Kota Pahlawan, Jawa Timur, menghabiskan miliaran rupiah tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kegiatan bukan berasal dari APBD, tapi kami bersinergi dengan para pengusaha jasa pernikahan di Surabaya. Mereka bergotong-royong membantu dalam mengemas kegiatan acara," katanya dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya segera melangsungkan kegiatan Isbat Nikah Massal di Surabaya pada 19 September 2023. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh 225 pasangan.

Eddy menyampaikan, bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Massal merupakan salah satu wujud Layanan Online dan Terpadu melalui One Gate System (Lontong Kupang), yakni mengesahkan perkawinan secara hukum.

Sebab, sebelumnya, para pasangan tersebut belum mencatatkan perkawinan secara sah menurut negara, hanya secara sah menurut agama.

"Kami ingin memastikan dan memulihkan hak kewarganegaraan, mereka yang ikut adalah yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatatkan di negara. Sehingga dampaknya, anaknya hingga cucunya tidak memiliki dokumen kependudukan. Maka kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa ketika melangsungkan pernikahan harus secara sah menurut agama dan negara," ucapnya.

Pasangan tertua dalam gelaran Isbat Nikah Massal tersebut, kata dia, dimana usia tertua pasangan laki-laki adalah 77 tahun dan pasangan perempuan berusia 68 tahun. Keduanya bahkan telah dianugerahi 4 anak dan 11 cucu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah