Ajak Warga Indonesia Lindungi Ozon, KLHK: Gunakan Energi Secara Bijak dan Kurangi Penggunaan Produk dengan HFC

- 24 September 2023, 23:02 WIB
 Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Novia Widyaningtyas (kanan) bersama Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Yulia Suryati (kiri) dalam acara puncak peringatan Hari Ozon Sedunia di Thamrin 10, Jakarta. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Novia Widyaningtyas (kanan) bersama Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Yulia Suryati (kiri) dalam acara puncak peringatan Hari Ozon Sedunia di Thamrin 10, Jakarta. (ANTARA/Sugiharto Purnama) /

MALANG TERKINI - Semakin lama, polusi udara semakin meningkat dan membuat bumi ini pun mengalami berbagai masalah baik lingkungan maupun kehidupan mahluk hidupnya.

Beberapa permasalahan yang timbul antara lain pemanasan global, bencana alam seperti banjir maupun kebakaran hutan, hingga permasalahan kesehatan manusia. 

Untuk mengantisipasi hal ini maka masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melindungi lapisan ozon bumi. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak warga untuk bersama-sama melindungi lapisan ozon, antara lain dengan menggunakan energi secara bijak dan mengurangi penggunaan produk yang mengandung hidrofluorokarbon atau HFC.

​​​​​​"Bahan perusak ozon harus kita kurangi dan harus kita hilangkan. Jadi, tidak ada lagi AC refrigerant yang menggunakan bahan-bahan perusak ozon," kata Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK Yulia Suryati dalam acara puncak peringatan Hari Ozon Sedunia di Thamrin 10, Jakarta, pada hari bebas kendaraan bermotor Minggu.

Lapisan ozon merupakan lapisan di atmosfer pada ketinggian 20 sampai 35 km di atas permukaan bumi yang mampu menyerap 97 hingga 99 persen sinar ultraviolet matahari yang berpotensi menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Pelindungan lapisan ozon dapat mengurangi dampak radiasi sinar ultraviolet B terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lain serta lingkungan hidup.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Amendemen Kigali yang ditujukan untuk melindungi lapisan ozon.

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016, telah diberlakukan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x