Terkait Isu Duet Prabowo Ganjar, Relawan Sebut Ada Tiga Tafsir

- 26 September 2023, 07:01 WIB
Wakil Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Haris Rusly Moti. (ANTARA/HO-Tim Media Rumah Besar Relawan Prabowo 08)
Wakil Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Haris Rusly Moti. (ANTARA/HO-Tim Media Rumah Besar Relawan Prabowo 08) /

“Tampaknya ada kepanikan dari pihak pendukung capres tertentu sehingga muncul reaksi dengan operasi opini untuk men-downgrade sosok Pak Prabowo bukan sebagai capres, tapi sebagai cawapres,” imbuh Haris.

Ketiga, Haris menyebut mungkin saja ada niat baik untuk memperkuat dan mempersatukan elemen dan komponen yang mempunyai kesamaan visi kebangsaan antara Ganjar sebagai cawapres untuk Prabowo.

“Yaitu dengan mempersatukan sosok senior sarat pengalaman, seperti Pak Prabowo sebagai capres dengan sosok junior seperti Mas Ganjar sebagai cawapres. Tentu patut diapresiasi jika benar ada niat baik dan mulia seperti itu,” ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah