Enam Perwakilan Pemerintah Daerah Dilantik Presiden Jadi Anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

- 26 September 2023, 12:01 WIB
Relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyalurkan air bersih gratis kepada warga di Desa Kertahayu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyalurkan air bersih gratis kepada warga di Desa Kertahayu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa. /

MALANG TERKINI - Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam baik berupa bahan tambang hingga air yang diketahui melimpah pada berbagai daerah.

Namun sayangnya terkadang pendistribusian atau pemerataan di berbagai daerah yang kurang memadai sehingga terkadang ada beberapa daerah yang alami kekurangan.

Sebagai contoh adalah sumber daya air yang pada dasarnya disetiap wilayah memiliki jumlah yang mencukupi. Namun karena pemerataan atau pendistribusiannya kurang memadai maka akhirnya ada beberapa daerah yang dinilai mengalami kesulitan atau kekurangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemerintah pun membentuk anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional yang terdiri dari 6 perwakilan daerah dan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan enam perwakilan pemerintah daerah (pemda) untuk menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Sebagaimana salinan Keppres Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional dan Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang diperoleh melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa.

Pasal 1 Keppres 23/2023 menyebutkan keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama dua tahun.

Saat Keppres tersebut mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keppres 23/2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 September 2023.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x