Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam Perpres 53/2022, Presiden membentuk keanggotaan Dewan SDA Nasional yang diketuai menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, atau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang juga bertugas melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional.
Adapun kebijakan nasional SDA adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. ***