RUU Perkoperasian Akan Segera Dibahas DPR, Kemenkop UKM: Dimulai Bulan Oktober

- 26 September 2023, 12:25 WIB
Beberapa Menteri menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Beberapa Menteri menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. /

MALANG TERKINI - Perkoperasian di Indonesia merupakan sebuah kelembagaan yang penting terhadap jalannya beberapa bidang termasuk mengenai UKM dan lainnya.

Untuk itu, agar sistem perkoperasian di Indonesia dapat berjalan dengan baik perlu adanya peraturan perundang-undangan resmi yang mengatur segala hal mengenai koperasi dan hal terkait.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) diketahui akan segera membuat dan melakukan pembahasan mengenai UU (Rancangan Undang-Undang) Perkoperasian.

Dengan segera RUU Perkoperasian ini akan segera bisa dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat yaitu akan dimulai sejak Oktober.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Selasa.

Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023 dengan status undang-undang adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti undang-undang lama dengan undang-undang yang baru,” ujarnya lagi.

Zabadi menjelaskan adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x