262 Aduan Diterima DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, 7 dari Banten

- 25 September 2023, 22:11 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pekiku (DKPP) menggelar kegiatan "ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media" di Serang, Senin.. (Mulyana)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pekiku (DKPP) menggelar kegiatan "ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media" di Serang, Senin.. (Mulyana) /

MALANG TERKINI - Sebanyak 262 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tujuh diantaranya berasal dari Banten.

" Jumlah laporan yang kaki terima Tahun 2023 sampai dengan bulan September kurang lebih 262 laporan," kata Anggota DKPP Tio Aliansyah di Serang, Senin.

Ia mengatakan, dari 262 laporan atau pengaduan tersebut, tidak semuanya dilanjutkan pada sidang pemeriksaan laporan atau pengaduan karena tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan pengaduan itu.

"Kebanyakan gugur dalam verifikasi materiil karena tidak ada unsur pelanggaran etik," kata Tio.

Dari 262 pengaduan itu hanya 89 yang sampai pada sidang pemeriksaan laporan, sebab pihaknya harus melakukan verifikasi secara jelas, apakah laporan itu ada pelanggaran etik dan unsur pelanggaran hukum lainnya.

"Dari 89 sidang pemeriksaan ini tidak semuanya kita berikan sanksi. Yang diberi sanksi lebih sedikit dari yang kita rehabilitasi. Jadi, DKPP mempunyai dua amar putusan, bisa sanksi dan bisa rehabilitasi," kata Tio dalam kegiatan 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media'.

Sementara laporan yang masuk dari wilayah Provinsi Banten ada tujuh pengaduan. Adapun lembaga penyelenggara pemilu yang diadukan yakni Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota dan Panwascam.

" Jenis pelaporan itu ada yang bukan kaitannya dengan tahapan pemilu seperti pelecehan seksual dan seleksi calon anggota penyelenggara dan juga ada yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," katanya.

DKPP juga mendorong penyelenggara pemilu agar terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media, kecuali informasi yang dikecualikan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x