Sembilan Pemda Asimetris Diminta Kemendagri Wujudkan Pembangunan Inklusif

- 27 September 2023, 06:01 WIB
Acara pembukaan rapat koordinasi Fordasi tahun 2023 yang diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat, Selasa malam, dan dihadiri oleh delegasi dari delapan provinsi desentralisasi asimetris. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Acara pembukaan rapat koordinasi Fordasi tahun 2023 yang diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat, Selasa malam, dan dihadiri oleh delegasi dari delapan provinsi desentralisasi asimetris. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking) /

MALANG TERKINI - Sebanyak sembilan Pemerintah Daerah (Pemda) diajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.

Kesembilan Pemda yang menjadi provinsi desentralisasi asimetris yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

"Melalui kolaborasi yang kuat, dapat mengatasi berbagai tantangan dan merancang masa depan yang lebih baik," kata Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Valentinus Sudarjanto Suminto saat pembukaan Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) tahun 2023 di Manokwari, Papua Barat, Selasa malam.

Ia menuturkan desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) merupakan pendelagasian kewenangan khusus yang diberikan pada daerah tertentu dalam suatu negara, sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Desentralisasi asimetris memberi ruang gerak implementasi dan kreativitas bagi pemerintah provinsi di luar ketentuan umum atau khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kewenangan khusus dan keistimewaan yang diberikan harus dimanfaatkan pemerintah daerah asimetris dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat," ujar dia.

Menurut dia penerapan kebijakan desentralisasi asimetris menjadi manifestasi dari pemberlakuan keistimewaan dan kekhususan dalam praktik ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesembilan provinsi desentralisasi asimetris secara legal formal telah memperoleh rekognisi atau pengakuan dari negara, dan diharapkan dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

"Ini alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, menjaga eksistensi daerah dalam kerangka memperkuat keutuhan NKRI," tutur Valentinus Sudarjanto.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x