RUU ASN Sampai Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menpan RB: Demi Rekrutmen Pegawai Lebih Fleksibel

- 27 September 2023, 12:29 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB) /

MALANG TERKINI - Revisi regulasi atau peraturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya perlu untuk segera disahkan.

Pasalnya ketentuan dalam RUU ASN ini sangatlah penting bagi para pegawai. Khususnya berhubungan dengan rekrutmen ASN yang selama ini dilakukan dan beberapa kali mendapatkan kendala.

Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x