Praktik Social Commerce, Ketua DPR RI Berharap Dapat Ciptakan Keseimbangan Pasar

- 28 September 2023, 00:54 WIB
 Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.)
Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.) /

MALANG TERKINI - Ramainya perdebatan terkait pasar digital dan konvensional di Indonesia membuat pemerintah pun bereaksi.

Pasalnya berkembangnya pasar digital yang semakin maju dianggap membuat pasar konvensional semakin mengalami kesulitan.

Hal ini pun akhirnya membuat pemerintah bereaksi dengan membuat aturan yang dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan terkait praktik "social commerce" seperti TikTok Shop dapat menciptakan keseimbangan pasar digital dan konvensional.

“DPR RI berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Puan terkait aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

"Dengan regulasi yang cermat dan tepat,maka pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," katanya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di "social commerce". Aturan ini ditujukan demi terciptanya "fair trade" atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x