Praktik Social Commerce, Ketua DPR RI Berharap Dapat Ciptakan Keseimbangan Pasar

- 28 September 2023, 00:54 WIB
 Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.)
Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-DPR RI/am.) /

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa "social commerce". Lalu ada sekitar 7 juta "creator affiliate" yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang "win win solution" dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” harapnya. ***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah