Awasi Implementasi Permendag 31 Tahun 2023, Mendag: Bentuk Tim Pengawas Siber

- 28 September 2023, 09:27 WIB
 Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemaparan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/HO-Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemaparan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/HO-Kemendag /

MALANG TERKINI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru saja menetapkan sebuah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 pada 25 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini pun mulai berlaku pada 26 September 2023. Peraturan ini dikelauarkan imbas dari ramainya pembahasan mengenai pro dan kontra jual beli online yang terjadi saat ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu melalui tim pengawas siber yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait.

"Pengawasan terhadap sistem elektronik oleh tim pengawas siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga, Kemendag, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan lain-lain, ada satgasnya nanti," kata Zulkifli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Permendag 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi itu dilatarbelakangi peredaran barang di platform pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Zulkifli mengatakan, bagi penyelenggara PMSE termasuk loka pasar dan sosial commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu itu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) oleh instansi terkait yang berwenang.

Lebih lanjut, Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

"Selain itu, pembinaan pelaku usaha akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan daya saing produk dalam negeri dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM, melalui kegiatan promosi, event offline maupun online, pelatihan bagi pelaku UMKM, secara sinergi bersama seluruh pihak terkait," kata Zulkifli.

Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023, di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari loka pasar hingga sosial commerce.

Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam permendag ini, sosial commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk sosial commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Selain itu, tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Diatur juga mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-Commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Pedagang dan platform e-Commerce wajib untuk menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang. ***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x