Diduga Lakukan Pungutan Liar, Oknum Kasatpol PP dan Honorer di Gorontalo jadi Tersangka Kasus Korupsi

- 28 September 2023, 21:52 WIB
Tersangka kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo Kota)
Tersangka kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo Kota) /

"Menurut keterangan sejumlah honorer, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," kata dia.

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-2, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Agustus 2023, namun ada beberapa petunjuk lain melalui p19 yang harus dipenuhi sehingga harus dikoreksi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023, setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x