"Menurut keterangan sejumlah honorer, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Itu pun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati, sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira," kata dia.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f, Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-2, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Agustus 2023, namun ada beberapa petunjuk lain melalui p19 yang harus dipenuhi sehingga harus dikoreksi. Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023, setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," imbuhnya.***