Imbas Karhutla Pada Beberapa Titik, Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

- 28 September 2023, 21:42 WIB
Pantauan ISPU di Kota Palangka Raya melalui laman resmi https://ispu.menlhk.go.id/webv4/#/ Kamis (28/9/2023). (ANTARA/Rendhik Andika)
Pantauan ISPU di Kota Palangka Raya melalui laman resmi https://ispu.menlhk.go.id/webv4/#/ Kamis (28/9/2023). (ANTARA/Rendhik Andika) /

MALANG TERKINI - Palangka Raya beberapa hari belakangan ini sedang banyak mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai titik.

Kebakaran yang terjadi di beberapa titik itulah membuat cuaca dan kualitas udara daerah Palangka Raya menjadi jelek.

Hal ini terlihat dari laporan KLHK mengenai pantauan kualitas udara di Palangka Raya masuk dalam zona merah atau kategori sangat tidak sehat.

Kualitas udara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam kategori sangat tidak sehat atau berkategori zona merah dampak kabut asap kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

"Munculnya kabut asap dampak kebakaran lahan ini menurunkan kualitas udara menjadi sangat tidak sehat. Kondisi ini yang harus selalu diantisipasi masyarakat saat akan beraktivitas di luar rumah," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.

Penurunan kualitas udara dalam zona merah yang terjadi secara terus menerus akan berdampak langsung pada kesehatan manusia, terlebih pada mereka yang masuk kategori rentan dan penderita penyakit degeneratif.

Mereka yang masuk kategori rentan adalah bayi, anak di bawah lima tahun (balita), orang lanjut usia penderita asma dan sebagainya. Sementara penyakit degeneratif adalah kondisi kesehatan yang menyebabkan jaringan atau organ memburuk dari waktu ke waktu.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan lintas sektor di lingkup pemerintah kota, pemerintah provinsi hingga instansi vertikal terkait kondisi kita saat ini," kata Hera.

Sebagai upaya deteksi dini dan antisipasi, masyarakat dapat mengetahui indeks kualitas udara dengan mengakses aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x