Siti Fadilah Supari Bebas Murni Setelah 4 Tahun Dipenjara

- 31 Oktober 2020, 13:00 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MALANG TERKINI -  Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan, dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun. Ia dipenjara karen kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005.

Fadilah juga dijerat karena menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 muliar.

Kabar kebebasan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Baca Juga: Tidak Terduga, Segini Elektabilitas Prabowo Subianto Setelah Jabat Menhan di Pemerintahan Jokowi

Seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.

Rika juga menyatakan jika pidana tambahan berupa uang pengganti sudah dibayarkan kepada negara.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ungkap Rika.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Profil Charlie Hebdo, Majalah yang Terbitkan Karikatur Nabi Muhammad

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x