Fadilah pada Juni 2017 silam divonis hakim dengan penjara empat tahun. Fadilah juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Kasus yang menjerat Fadilah tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar.
Kerugian tersebut dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.