Siti Fadilah Supari Bebas Murni Setelah 4 Tahun Dipenjara

- 31 Oktober 2020, 13:00 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Fadilah pada Juni 2017 silam divonis hakim dengan penjara empat tahun. Fadilah juga divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Kasus yang menjerat Fadilah tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar.

Kerugian tersebut dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x