Khofifah Tetapkan UMP Provinsi Jatim Naik 5,65 Persen

- 2 November 2020, 14:23 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /ANTARA/Pool-Aziz Ramadani

MALANG TERKINI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2021, UMP Jatim sebesar 5,65 persen.

UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp1.768.000 akan meningkat menjadi Rp1.868.777 pada tahun depan.

Dilansir MalangTerkini.com dari Antara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Lewat Hp Lengkap Tips Supaya Lolos, Hanya 3 Hari Saja!

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu 1 November 2020.

Keputusan tersebut, menurut Khofifah, ditetapkan alam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang telah diteken pada tanggal 31 Oktober 2020.

"Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyebutkan bahwa keputusan kenaikan tersebut didasarkan pada keinginan agar sektor industri bisa tetap berjalan.

"Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x