Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh golongan yang tidak dapat menerima intensif dari Kartu Prakeja, yakni;
- Pejabat Negara
- Pemimpin dan Anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian
- Kepala dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Bagi Anda yang merasa masuk dalam golongan tersebut jangan berharap untuk bisa lolos seleksi ya. Bagi yang sedang berusaha, silahkan segera daftar supaya tidak kehabisan kuota.***