Dipanggil Polisi dalam Kasus Gus Nur, Refly Harun: Kita Harus Menghargai Azas Praduga Tak Bersalah

- 3 November 2020, 14:05 WIB
Refly Harun
Refly Harun /ANTARA/Wahyu Putro A

MALANG TERKINI – Pakar politik yang sekaligus Hukum Tata Negara, Refly Harun, dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Gus Nur harus menghadapi perkara hukum selepas membuat video dengan Refly.

Pada video yang diunggah di akun Youtube milik Refly tersebut, Gus Nur dianggap telah menyinggung Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan

Refly mengaku bahwa Gus Nur mengajaknya membuat konten bersama, atau yang kerap dikenal dengan istilah kolaborasi.

Dilansir dari laman RRI, Refly mengaku jika diawal video tersebut mereka berdua saling melemparkan pertanyaan.

"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkap Refly kepada wartawan, sesaat sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur, di Mabes Polri, Selasa 3 November 2020.

Pria kelahiran palembang itu mengaku dirinya dipanggil polisi sebagai saksi atas dugaan perkara penyebaran informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.

Refly berharap, pada semua pihak semua pihak untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x