Nadiem Makarin Sebut Dana BOS Tahun Depan Berubah Perhitungannya

- 5 November 2020, 05:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Kemendikbud

MALANG TERKINI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan jika kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ia juga menyatakan ada perubahan perhitungan dana BOS tahun depan.

Menurut Nadiem, kepala sekolah boleh mengakut dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah," ucap Nadiem Makarim saat berdialog dengan para kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS, berlangsung di halaman SMKN 8 Palu, Rabu 4 November 2020, seperti dikutip MalanTerkini.com dari Antara.

Baca Juga: Catat, Daerah-daerah Ini Diperbolehkan Nadiem Makarim untuk Membuka Sekolah

Nadiem menjelaskan jika hal tersebut memiliki alasan yang mendasar, salah satunya agar pihak sekolah dapat memenuhi kebutuhannya di situasi pamdemi Covid-19. Terutama terkait kendala-kendala pihak sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.

Pasalnya, Pemerintah Pusat dan Kemedikbud tidak mengetahui secara pesis kebutuhan setiap siswa di semua sekolah.

"Masa kita memberi pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan yang berbeda," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa masalah serta tantangan di setiap sekolah berbeda satu sama lainnya. Oleh sebab itu, tidak rasional bila pagu spesifik dari dana BOS disamakan antara daerah satu dengan daerah lain, khususnya menyangkut dana BOS.

"Olehnya kami menggagas merdeka belajar. Kami terapkan ini, jadi kepala sekolah merdeka dalam menentukan apa yang terbaik untuk siswa, guru dan sekolahnya," sebutnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x