Homoseksual Antar Anggota TNI, Resmi Dipecat dan Dipenjara

- 9 November 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

MALANG TERKINI - Salah satu oknum anggota TNI, Serka G, membuat kesaksian yang mengejutkan. Dirinya mengaku pernah berhubungan sesama jenis dengan 8 anggota TNI dan 1 PNS.

Mahkamah Agung (MA) berbagi putusan Pengadilan Militer dengan terdakwa para oknum TNI yang memiliki disorientasi seksual homoseks/ LGBT.

Sebagaimana dilansir dari RRI, hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer ll-8 Jakarta dari website resmi MA, Minggu, 8 November 2020. Serka G diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Serma T.

Baca Juga: Buntut Video Syur, Pengacara Gisel Laporkan Sejumlah Akun ke Polisi

"Bahwa selain dengan terdakwa. Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta, Mingu, 8 November 2020.

Diketahui, hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian. 

Atas perbuatan yang dilakukan, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun, diketahui pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer ll-8 Jakarta membebaskan Serka G

Alasan tersebut dilakukan majelis dikarenakan pemecatan yang dimaksud harus dilakukan melalui sidang Hukuman Disiplin Prajurit.

Sementara Serma T dipecat lantaran memvideokan hubungan sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A Serma T juga dipecat dari dinas militer.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x