Pendaftaran CPNS Tahun 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 9 November 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021. /PRFM News

MALANG TERKINI –  Bagi warga negara Indoensia yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), segera bersiap-siap. Pasalnya akan segera dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Tahun depan, pemerintah menyediakan kuota sebanyak satu juta CPNS. Formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2021, sebaginya calon pelamar memeperhatikan syarat-syarat yang dierlukan.

Calon pelamar harus mengerti betul tahap-tahap yang mesti dilalui untuk bisa melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi CPNS 2021

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi calon pelamar, seperti dikutip MalangTerkini.com dari PR Bekasi dalam artikel “Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya,”

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang, Inilah Dokumen yang Diperlukan dan Cara untuk Pendaftaran CPNS 2021

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Tips Lulus Tes SKD dengan Mudah

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Simak, Inilah Tips Agar Cepat Kaya Raya dari Hotman Paris

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Baca Juga: Link Video Syur Banyak Dicari Warganet Setelah Nama Gisel Trending di Twitter

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***( Ghiffary Zaka/PR Bekasi)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x