Tidak Ditemukan Bukti Baru, Kasus Habib Rizieq Dihentikan Polda Jabar

- 11 November 2020, 10:32 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan disambut warga, Selasa 10 November 2020.
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan disambut warga, Selasa 10 November 2020. /Livia Kristianti/

MALANG TERKINI - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Awi mengkonfirmasi jika sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (sudah terbit SP3)," terang Awi pada Selasa, 10 November 2020 dikutip MalangTerkini.com dari laman RRI.

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Kelanjutan Kasus Habib Rizieq Dipertanyakan

Penghentian kasus ini lantaran penyidik tidak menemukan bukti atau fakta hukum baru. Terkait kasus Habib Rizieq yang lain, Awi menyerahkan sepenuhnya pada Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila, perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.  

Awalnya, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq terkait ceramah yang dianggap menodai Pancasila. 

Namun, dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati tersebut Polda Jabar mengonfirmasi pengehentian kasus pada Mei 2018.

Kasus kedua yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x