MALANG TERKINI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji atau Upah gelombang II sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pembagian BLT gaji atau Upah tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14, Tahun 2020.
Yang berisi pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2021
Oleh sebab itulah pembagian telah dilakukan dua tahap.
Tahapan pertama sudah diberikan kepada para pekerja atau buruh penerima dengan besara Rp, 1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.
Sementara untuk BLT Subsidi Gaji Gelombang ke II sudah dimulai 9 November 2020.
Jumlah pekerja yang mendapatkan dana BLT atahu Gaji ini adalah 2.713.434.
Dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker hingga saat ini telah mencairkan dana BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 sebanyak 4.893.816 yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2 dengan total anggaran sebanyak Rp5,8 triliun.