Satpol PP DKI Jakarta Beri Denda Rp50 Juta, Menantu Habib Rizieq: Kami Memaklumi Sanksi Itu

- 15 November 2020, 15:51 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020).
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). /ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki/

MALANG TERKINI – Satpol PP DKI Jakarta mendatangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq diharuskan membayar denda Rp50 juta lantaran menggelar acara yang mendatangkan banyak orang dan tidak memathui protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020 menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad sekaligu menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Satpol PP Rp50 Juta, Langsung Bayar

Ketua Umum FPI, Sobri Lubis tidak menyangkal jika kediaman Habib Rizieq telah didatangi oleh Satpol PP. Ia juga menyatakan jika denda administratif yang dibebankan tersebut sudah dibayar lunas.

"Sudah dibayarin tadi," kata Sobri seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Minggu 15 November 2020.

Hanif Al Athos, menantu Habib Rizieq juga membenarkan adanya denda tersebut. Ia juga mengkonfirmasi jika pihaknya telah membayar denda administrasi tersebut.

"Iya cash, iya. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Ia menegaskan bahwa keluarga Habib Rizieq memahami denda tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah