Habib Rizieq Didenda Satpol PP Rp50 Juta, Langsung Bayar

- 15 November 2020, 15:31 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020).
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). /ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki/

MALANG TERKINI – Habib Rizieq Shihab mendapat denda sebear Rp50 juta. Hal tersebut adalah sanksi administratif dari pemerintah daerah karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menggelar acara yang mendatangkan banyak orang.

Habib Rizieq sebelumnya menggelar acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab pada Sabtu 15 November 2020.

Acara tersebut dipadati oleh tamu dan juga para pendukung Habib Rizieq. Mereka dilaporkan memadati Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Banyaknya orang yang hadir membuat protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik, mereka banyak berdesakan dan juga tidak memakai masker.

Baca Juga: Tokoh Yang Diprediksi oleh Hersubeno Bisa Pengaruhi Politik di Indonesia, Ada Habib Rizieq

Satpol PP mendatangi kediaman Habib Rizieq dan menyampaikan bahwa ada sanksi administrasi karena melanggar aturan yang telah ada mengenai pandemi Covid-19.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara pada Minggu 15 November 2020.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Pemerintah Jakarta Pusat sebelum acara sudah memberikan imbauan kepada penyelenggara acara untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah