Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan , belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime. https://t.co/0DKT71ADUD— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 16, 2020
Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris PT PELNI
Menurut Argo, proses penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pemda DKI Jakarta sendiri sebelumnya sudah memberikan denda administratif kepada keluarga Habib Rizieq. Satpol PP DKI Jakarta telah mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam tersebut telah melanggar aturan dan harus membayar denda Rp50 juta.
Denda itu sendiri telah dilunasi oleh pihak Habib Rizieq. FPI mengklaim, telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq, Instagram Anies Baswedan Diserang Warganet
"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, dikutip dari laman RRI.***