Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Teringgi

- 17 November 2020, 14:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /dok. Kemensetneg

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dalam penanganan pandemi covid-19, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

Untuk itu presiden memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, dan ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, termasuk membubarkan kerumunan.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum teringgi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," terang Jokowi dilansir laman PresidenRI.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Tagar #NonAktifkanAnies Trending di Twitter

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 16 November 2020 pagi.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” imbuhnya.

Jokowi menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Jokowi juga meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah