MALANG TERKINI – Pihak kepolisian melalui Kepolisian Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya sudah menyebutkan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan ke beberapa pihak.
Salah satu yang cukup menyita perhatian tentu saja Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Pemanggilan orang nomor 1 di Jakarta tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.
Anies dan beberapa pihak yang dipanggil akan dijerat Pasal 93 Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dan jika terbukti melanggar, Anies Baswedan akan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Sebelumnya Pemda DKI Jakarta telah memberikan denda administrasi kepada keluarga Habib Rizieq Shihab. Dan karena melanggar protokol kesehatan, pentolan Front Pembela Islam tersebut telah didenda Rp50 juta.
Denda tersebut sudah dilunasi, FPI bahkan mengklaim sudah membayarkan secara tunai ke Pemprov DKI Jakarta.