Bawaslu Siap Panggil Saksi-Saksi Dugaan Politik Uang di Situbondo

- 18 November 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi Pilitik Uang
Ilustrasi Pilitik Uang /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memproses kasus dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada serentak 2020, yang dilakukan oleh oknum pendukung paslon 01, Karna Suswandi - Ny. Hj. Khoirani atau Karunia. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Penanganan Pelanggaran, FItriano mengatakan bahwa mulai Selasa, 17 November 2020 akan mulai melakukan pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, termasuk pihak lainnya yang dianggap penting dalam penanganan kasus dugaan politik uang tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 31 Pengawas Pemilu Mendapatkan Tindak Kekerasan

"Pelapor sudah datang kemarin untuk memperbaiki beberapa hal yang kurang, memperbaiki beberapa syarat formil dan materil. Dan semalam sudah diregister," ujar Fitrianto, seperti yang dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Rabu 18 November 2020.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi Paslon 01, Abdurrahman mengapresiasi langkah yang diambil Amirul Mustafa, selaku pelapor dugaan politik uang tersebut. 

Abdurrahman memastikan, jika vidio bagi-bagi amplop yang viral di media sosial itu, tidak dilakukan oleh paslon 01, ataupun tim pemenangan. 

Namun dilakukan oleh relawan yang secara emosional memberikan dukungan kepada Karunia.

Baca Juga: KPU Balak Bikin Bilik Khusus untuk Warga yang Terindikasi Covid-19

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x