Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Setelah Ada Izin BPOM dan Fatwa MUI

- 19 November 2020, 16:25 WIB
Sejumlah relawan antre untuk di vaksin  pada simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesamas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah menargetkan imunisasi COVID-19 akan diberikan kepada 67 persen dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun atau sebanyak 107,2 juta orang, pemberian vaksinasi akan dilakukan melalui skema vaksin program dan vaksin mandiri. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Sejumlah relawan antre untuk di vaksin pada simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesamas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah menargetkan imunisasi COVID-19 akan diberikan kepada 67 persen dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun atau sebanyak 107,2 juta orang, pemberian vaksinasi akan dilakukan melalui skema vaksin program dan vaksin mandiri. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp. /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah berupaya memperoleh vaksin virus corona dalam waktu dekat. Meski begitu, vaksinasi tetap dilaksanakan sesuai kaidah kesehatan. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan program vaksinasi Covid-19 akan berjalan jika sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

BPOM akan mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang merupakan izin sementara untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu.

Baca Juga: Guru Besar UI Sebut Vaksin Covid-19 Bisnis Besar Taipan dan Hanya Monyet Indonesia Perlu Divaksin

Baca Juga: Jika Harus Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Jokowi: Saya Siap

"Vaksinasi sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dab fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar," ujar KH Ma'ruf sebagaimana dikutip MlaangTerkini.com dari Antara, pada Kamis, 19 November 2020.

Sedangkan fatwa MUI dibutuhkan untuk menjamin kehalalan atau rekomendasi penggunaan vaksin Covid-19 dalam kedaruratan pandemi meskipun belum halal.

KH Ma’ruf menambahkan uji klinis, izin, dan fatwa terhadap vaksin Covid-19 merupakan upaya Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat berjalan baik dan tanpa hambatan. 

Pemerintah pun telah memesan beberapa kandidat vaksin dari sejumlah negara, termasuk buatan Sinovac asal Tiongkok. Vaksin Sinovac dalam tahap uji klinis ketiga dan belum menunjukkan efektivitas mencegah virus corona. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x