Ini Dia 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 vs 2022, Salah Satunya Tentang Verifikasi KTP

22 April 2022, 20:58 WIB
Ini Dia 7 Perbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 vs 2022, Salah Satunya Tentang Verifikasi KTP /tangkapan layar laman lpdp.kemenkeu.go.id/

 

MALANG TERKINI – Berikut ini merupakan perbedaan-perbedaan yang ada pada pendaftaran LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tahun 2021 dan 2022. Salah satu perbedaannya ada pada verifikasi KTP.

Beasiswa LPDP merupakan beasiswa yang diperuntukkan kepada Mahasiswa S1 yang ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya, yakni S2.

Beasiswa LPDP sendiri juga tidak hanya meliputi beasiswa untuk perguruan tinggi dalam negeri namun juga luar negeri.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya!

Sehingga tidak heran jika beasiswa LPDP merupakan salah satu beasiswa yang menjadi incaran banyak calon pendaftar.

Seleksi LPDP yang dilakukan melalui 2 tahap. Dimana tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022. Sedangkan tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023.

Saat ini, bulan April pertengahan, beasiswa LPDP 2022 sudah memasuki tahap Seleksi Bakat Skolastik untuk tahap 1 dan tahap 2 masih pada proses pendaftaran.

Namun, ternyata pada seleksi beasiswa LPDP tahun 2022 memiliki perbedaan dari seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Dilarang Mulai 28 April 2022

Sebagaimana pada akun Instagram resmi LPDP RI @lpdp.ri dengan judul ‘PPerbedaan Kebijakan Beasiswa LPDP 2021 – 2022’ pada 16 April 2022.

Perbedaan-perbedaan yang dimaksud adalah terdiri atas:

1. Proses Seleksi

Pada tahun 2021 terdapat alur seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, dan wawancara.

Sedangkan pada tahun 2022, seleksi substansi akademik dan kebangsaan dirubah menjadi seleksi bakat skolastik dan wawancara dilengkapi dengan profiling.

2. LoA Unconditional

Pada tahun 2021, pendaftar yang mengunggah LoA Unconditional yang tidak asesuai dengan pilihan dan daftar PT Tujuan LPDP, maka diabaikan LoAnya.

Sedangkan pada tahun 2022, pendaftar yang mengunggah LoA tidak sesuai dengan pilihan dan daftar PT Tujuan LPDP, maka tidak lulus seleksi administrasi dan jika memiliki LoA Unconditional dari PT Tujuan LPDP tidak perlu mengikuti seleksi bakat skolastik.

Baca Juga: 15 Beasiswa Ini Bisa Bantu Kamu untuk Merasakan Pendidikan Luar Negeri dengan Jangka Pendek

3. Ijazah dan IPK Pendaftar Lulusan Luar Negeri

Pada tahun 2021, tidak ada persyaratan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dilakukan melalui website https://www.scholaro.com.

Sedangkan pada 2022, diwajibkan untuk melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang dilakukan melalui website https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.

4. Surat Pernyataan

Pada tahun 2021, Satu surat pernyataan untuk seluruh program beasiswa. Namun pada tahun 2022 setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing-masing dan dilakukan melalui aplikasi pendaftaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian Online: Pilih Gambar Telapak Tangan untuk Mengungkap Sifat Aslimu

5. Verifikasi KTP

Pada tahun 2021 tidak ada verifikasi KTP sedangkan pada tahun 2022 verifikasi KTP dilakukan secara host to host dengan sistem Dukcapil, pastikan no e-KTP sesuai dan terdaftar pada data kependudukan.

6. Surat Rekomendasi

Pada tahun 2021, Surat Rekomendasi dari atasan atau akademisi. Namun, pada tahun 2022 Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat atau Akademisi.

Kebijakan tersebut terkecuali untuk beberapa program seperti Beasiswa PNS/TNI/POLRI berupa surat usulan dari instansi dan Beasiswa Kewirausahaan berupa Surat Rekomendasi dari Rektor Dekan.

7. Pendaftar yang Berprofesi sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI

Pada tahun 2021, surat usulan mengikuti seleksi beasiswa LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/POLRI.

Sedangkan pada tahun 2022, wajib melampirkan surat usulan dari pejabat setingkat eselonII/setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi jabatan tersebut.

Kemudian, tidak bisa mendaftar beasiswa prasejahtera dan kewirausahaan.

Itu dia 7 perbedaan yang ada pada seleksi LPDP tahun 2021 dengan 2022. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler