Update Info! Kebijakan Terbaru Beasiswa LPDP 2022, Pelamar Wajib Catat

6 Juli 2022, 17:51 WIB
Informasi Kebijakan Baru LPDP 2022 /Pixabay/McElspeth

MALANG TERKINI – Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) 2022 tahap 1 telah dibuka sejak 4 Juli 2022 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2022.

Beasiswa LPDP yang menjadi program dari Kementerian Keuangan ini memberikan kesempatan bagi Mahasiswa yang akan melanjutkan studinya di jenjang S2/S3 dalam dan luar negeri.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa kebijakan baru yang diberlakukan oleh proses pendaftaran beasiswa LPDP 2022.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Telah Resmi DIbuka! Berikut Persyaratan, Jadwal, dan Cara Daftar

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai pembukaan LPDP 2022 tahap pertama hingga kedua ini. Maka, bagi pelamar beasiswa pada tahap 2 ini perlu memperhatikan informasi penting berikut ini.

Sebagaimana yang dirangkum pada akun Instagram @ieltspresso dengan judul ‘LPDP Bentar Lagi Buka Pendaftaran, Apa Kebijakan Terbarunya?’ pada 2 Juli 2022.

Berikut ini beberapa perbedaan kebijakan LPDP 2022 dengan tahun sebelumnya:

1. Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi pada tahun lalu, dapat melalui surat rekomendasi dari atasan atau Akademisi. Namun, untuk LPDP 2022, surat rekomendasi bisa didapat dari tokoh masyarakat atau Akademisi.

Baca Juga: Rekomendasi Channel YouTube yang Bisa Bantu Daftar LPDP 2022 Tahap 2

Disamping itu, ada pengecualian pada Beasiswa PNS/TNI/POLRI, dimana pelamar dapat memperoleh surat tersebut dari Instansi. Begitu pula dengan beasiswa Kewirausahaan, surat dapat diperoleh dari rektor atau dekan.

2. Tahapan Seleksi

Pada tahun sebelumnya, tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi (akademik dan kebangsaan), dan wawancara. Sedangkan pada LPDP 2022, terdiri dari seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi (wawancara dan profiling).

3. Surat Pernyataan

Pada tahun sebelumnya, surat pernyataan ditujukan kepada seluruh program beasiswa LPDP. Namun untuk LPDP 2022, setiap program memiliki surat pernyataan masing-masing dan dilakukan melalui aplikasi pendaftaran.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Pelamar Wajib Simak Kisi-Kisi Wawancara Berikut

4. Verifikasi KTP

LPDP 2021 tidak ada verifikasi KTP sedangkan tahun ini, ada. Namun dilakukan secara host to host dengan sistem Dukcapil.

5. Ijazah dan IPK Lulusan Kampus Luar Negeri

Pada tahun lalu, tidak ada penyetaraan ijazah, namun untuk tahun 2022 ini wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari ijazahIn.kemdikbud.go.id/ijazahIn/.

6. LoA Unconditional

Pelamar mengunggah LoA Unconditional. Apakah kampus sesuai syarat LPDP? Baik ya atau tidak, pelamar tidak perlu ikut seleksi bakat skolastik.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Bagi Pejuang Beasiswa, Tentang LPDP Salah Satunya

7. Pendaftar dengan Profesi CPNS/PNS/POLRI

Pada tahun lalu, surat usulan mengikuti seleksi LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/POLRI.

Sedangkan pada tahun 2022, LPDP mewajibkan melampirkan surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/ setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi PNS/TNI/POLRI/.

Selain itu, pelamar pada beasiswa ini tidak bisa mendaftar skema prasejahtera dan kewirausahaan.

Itulah beberapa informasi terkait kebijakan baru yang perlu diperhatikan sungguh-sungguh oleh pelamar beasiswa LPDP 2022 tahap 2. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler