Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran saat ini berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Uang Kulian Tunggal ini disesuaikan dengan kemampuan penghasilan orang tua yaitu terdiri dari penghasilan kotor ditambah penghasilan tambahan.
Total kriteria UKT sebenarnya ada 8 tingkatan, namun di beberapa universitas hanya memberlakukan 4 atau 5 tingkatan saja.
Berikut ini adalah kelompok UKT berdasarkan kriteria penghasilan orang tua yang berlaku di seluruh Indonesia.
UKT 0 untuk para peserta Bidikmisi bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan bidik misi.
UKT 1 untuk orang tua berpenghasilan ≤ 500.000
UKT 2 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp500.000 hingga Rp 2.000.000
UKT 3 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp2.000.000 hingga Rp 3.500.000
UKT 4 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp3.500.000 hingga Rp 5.000.000
UKT 5 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp5.000.000 hingga Rp 10.000.000
UKT 6 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp10.000.000 hingga Rp 20.000.000
UKT 7 untuk orang tua berpenghasilan antara Rp20.000.000 hingga Rp 30.000.000
UKT 8 untuk orang tua berpenghasilan lebih dari Rp30.000.000
Berikut ini adalah besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) fakultas kedokteran di Universitas Brawijaya Malang, Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
1. Universitas Brawijaya Malang (UB)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru dari jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2021 berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No 41 Tahun 2020 Tentang Biaya Pendidikan sebagai berikut.
UKT Kelompok I Rp500.000
UKT Kelompok II Rp1.000.000
UKT Kelompok III Rp8.870.000
UKT Kelompok IV Rp19.160.000
UKT Kelompok V Rp20.305.000
UKT Kelompok VI Rp23.450.000