Kebijakan tersebut terkecuali untuk beberapa program seperti Beasiswa PNS/TNI/POLRI berupa surat usulan dari instansi dan Beasiswa Kewirausahaan berupa Surat Rekomendasi dari Rektor Dekan.
7. Pendaftar yang Berprofesi sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
Pada tahun 2021, surat usulan mengikuti seleksi beasiswa LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/POLRI.
Sedangkan pada tahun 2022, wajib melampirkan surat usulan dari pejabat setingkat eselonII/setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi jabatan tersebut.
Kemudian, tidak bisa mendaftar beasiswa prasejahtera dan kewirausahaan.
Itu dia 7 perbedaan yang ada pada seleksi LPDP tahun 2021 dengan 2022. ***