4. Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Daftar daerah 3T mengacu pada Perpres RI No. 63 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Kepres RI No. 6 tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di Instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
6. Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2.90.
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada Instansi sektor pendidikan.
8. Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari Instansi pemerintah tempat yang bersangkutan.
E. Dokumen Persyaratan Khusus (PNS)
1. SK CPNS.
2. SK PNS.
3. SK Terbaru.