Pada tahun lalu, tidak ada penyetaraan ijazah, namun untuk tahun 2022 ini wajib melampirkan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari ijazahIn.kemdikbud.go.id/ijazahIn/.
6. LoA Unconditional
Pelamar mengunggah LoA Unconditional. Apakah kampus sesuai syarat LPDP? Baik ya atau tidak, pelamar tidak perlu ikut seleksi bakat skolastik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Bagi Pejuang Beasiswa, Tentang LPDP Salah Satunya
7. Pendaftar dengan Profesi CPNS/PNS/POLRI
Pada tahun lalu, surat usulan mengikuti seleksi LPDP hanya diwajibkan pada program beasiswa PNS/TNI/POLRI.
Sedangkan pada tahun 2022, LPDP mewajibkan melampirkan surat usulan dari pejabat setingkat eselon II/ setara yang membidangi SDM untuk seluruh program jika pendaftar berprofesi PNS/TNI/POLRI/.
Selain itu, pelamar pada beasiswa ini tidak bisa mendaftar skema prasejahtera dan kewirausahaan.
Itulah beberapa informasi terkait kebijakan baru yang perlu diperhatikan sungguh-sungguh oleh pelamar beasiswa LPDP 2022 tahap 2. ***