Contoh Kumpulan Soal UAS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 1 K13 Esai, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

- 6 Desember 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi: Berikut contoh kumpulan soal dan kunci jawaban UAS kelas 10 mata pelajaran PKn semester 1 yang bersumber dari buku cetak Kemendikbud edisi revisi
Ilustrasi: Berikut contoh kumpulan soal dan kunci jawaban UAS kelas 10 mata pelajaran PKn semester 1 yang bersumber dari buku cetak Kemendikbud edisi revisi /Pixabay/ F1Digitals

Lembaga Pemerintah Non-kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Menteri atau pejaat setingkat Menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,

Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban UAS PAS Antropologi Kelas 10 SMA Semester 1 2022-2023
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
d. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
e. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
f. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
g. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
h. Badan Pertahanan Nasional (BPN)
i. Badan Pusat Statistik (BPS)
j. Badan SAR Nasional (Basernas)
k. Badan tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
l. Dan lain-lain.

3. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Jawaban:
Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting karena secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

 Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS IPS Kelas 7 SMP MTs Semester 1

Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertical, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x