Apa yang Dimaksud Joint Venture? Kenali Pengertian Beserta Ciri-Cirinya

- 17 Desember 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi: joint venture merupakan perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih. Nama lain dari joint venture ini adalah usaha patungan caption: pengertian dan ciri-ciri perusahaan yang menerapkan joint venture
Ilustrasi: joint venture merupakan perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih. Nama lain dari joint venture ini adalah usaha patungan caption: pengertian dan ciri-ciri perusahaan yang menerapkan joint venture /pixabay.com

MALANG TERKINI - Joint Venture (JV) adalah perjanjian bisnis antara 2 pihak atau lebih, dimana para pihak setuju untuk mengembangkan dan juga memberikan lebih banyak waktu untuk pekerjaan.

Dalam Bahasa sederhananya Joint Venture ini bisa disebut dengan usaha patungan. Banyak sekali keuntungan yang didapat ketika melakukan Joint Venture JV.

Lantas apa yang dimaksud Joint Venture? Kenali pengertian beserta ciri-cirinya dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Cerita Rakyat? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dalam dunia Pendidikan alias dunia akademik, Joint Venture ini disebut juga sebagai internasional enterprise, foreign collaboration, dan lain sebagainya.

Sebuah Joint Venture terjadi ketika dua pihak berkumpul untuk menjalankan sebuah proyek. Dalam usaha patungan ini, kedua belah pihak perusahaan sama sama berinvestasi untuk proyek dalam bentuk waktu, uang, dan upaya untuk membangun konsep awal.

Usaha patungan sendiri umumnya merupakan proyek kecil. Dalam perusahan besar juga sebenarnya kerap kali menggunakan metode ini untuk melakukan diversifikasi.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika melakukan Joint Venture ini. untuk memulai sebuah proyek baru biasanya membutuhkan modal yang besar.

Baca Juga: Apa Itu BPA Free yang Terdapat di Botol Plastik? Pengertian Bisfenol A dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x