3. Eksistensi dan kebebasan masing-masing perusahaan masih tetap dimiliki oleh perusahaan pendiri Joint Venture
4. Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
5. Resiko ditanggung Bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Demikian pengertian dan ciri-ciri perusahaan Joint Venture yang dapat Malang Terkini bagikan. semoga bermanfaat. ***